Pemerintah Himpun Pajak Rp 29,97 Triliun dari Sektor Ekonomi Digital


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menghimpun pajak senilai Rp 29,97 triliun dari sektor ekonomi digital per 31 Oktober 2024. Penerimaan itu berasal dari ... Baca selanjutnya

Bron: Republika Online - Ekonomi
Tags: Jakarta
Geplaatst: 13 Nov 2024 - 08:31