Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Tercatat 29,97 Triliun


JAKARTA, BERITA DEWATA - Hingga 31 Oktober 2024, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp29,97 triliun. Jumlah tersebut berasal ... Baca selanjutnya

Bron: Beritadewata
Tags: JakartaBali
Geplaatst: 13 Nov 2024 - 09:02