BI Pastikan Transaksi QRIS Tidak Kena PPN 12 Persen


Bank Indonesia (BI) memastikan, transaksi yang menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ... Baca selanjutnya

Bron: VIVAnews - BISNIS
Geplaatst: 27 Des 2024 - 08:44