Bank Indonesia Tegaskan Sanksi Pemalsuan Uang Rupiah Sesuai UU Nomor 7 Tahun 2011


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) menegaskan, pemalsuan uang rupiah dikenakan sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun ... Baca selanjutnya

Bron: Republika Online - Ekonomi
Geplaatst: 24 Des 2024 - 11:34