Menko Airlangga Tegaskan Transaksi QRIS dan E-Money Tak Kena PPN 12%
Airlangga Hartarto menegaskan transaksi QRIS dan e-Money seperti e-toll tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%.... Baca selanjutnya
Bron: Okezone.com - Economy
Geplaatst: 23 Des 2024 - 02:29
Artikel yang berhubungan: