Orangtua Anak Bos Toko Roti yang Aniaya Karyawan Minta Damai, Sebut Anaknya Nangis Takut Dipenjara
George anak bos pemilik toko roti itu mengaku khilaf melakukan penganiayaan. ia dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP, dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP... Baca selanjutnya
Bron: Tribun Pekanbaru
Geplaatst: 20 Des 2024 - 13:03
Artikel yang berhubungan: