Airlangga: Barang kena pajak 12 persen cukup diatur Peraturan Menkeu


ANTARA - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menilai barang yang dikenakan PPN 12 persen cukup diatur menggunakan ...... Baca selanjutnya

Bron: ANTARA News - Nasional
Geplaatst: 09 Des 2024 - 15:21