KPAI sebut anak mulai usia 14 tahun bisa terjerat penjara UU SPPA
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebutkan anak mulai berusia 14 tahun bisa terjerat pidana penjara ...... Baca selanjutnya
Bron: ANTARA News - Nasional
Geplaatst: 02 Des 2024 - 02:58
Artikel yang berhubungan: