Kemenag Basel Pastikan Tak Layani Pernikahan Anak di Bawah Umur, Ini Aturan Sesuai dengan UU


Di dalam Undang-Undang perkawinan itu minimal usia 19 tahun untuk laki-laki maupun yang perempuan untuk menikah. Ketika di bawah itu, maka dilarang...... Baca selanjutnya

Bron: Bangkapos
Tags: Basel
Geplaatst: 28 Okt 2024 - 08:33