Kemenag Basel Pastikan Tak Layani Pernikahan Anak di Bawah Umur, Ini Aturan Sesuai dengan UU
Di dalam Undang-Undang perkawinan itu minimal usia 19 tahun untuk laki-laki maupun yang perempuan untuk menikah. Ketika di bawah itu, maka dilarang...... Baca selanjutnya