Daftar ke KPU Jakarta, Paslon Diperbolehkan Bawa Pendukung Maksimal 200 Orang
KPU Jakarta telah membuka pendaftaran bagi Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada) pada 27-29 Agustus 2024.... Baca selanjutnya
Bron: Okezone.com
Geplaatst: 27 Agu 2024 - 09:12
Artikel yang berhubungan: