Kalau Kotak Kosong Menang di Pilkada, KPU Basel Jelaskan Bupati akan Dijabat oleh PJ, Ini Aturannya
Apabila calon tunggal kalah, maka paslon tunggal yang bersangkutan bisa mencalonkan lagi di Pilkada tahun berikutnya atau Pilkada yang sesuai jadwal... Baca selanjutnya
Bron: Bangkapos
Geplaatst: 26 Agu 2024 - 00:33
Artikel yang berhubungan: